Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

The Fed Kasih Angin Segar, IHSG Hari Ini Langsung Lompat ke Zona Hijau Tinggalkan Bayang-Bayang Defisit Dagang

Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Juli 2026

Merahputih.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka sesi perdagangan Senin (6/7) pagi dengan mencetak kenaikan 17,50 poin atau 0,30 persen menuju level 5.893,28.

Tren positif ini turut menyeret performa kelompok 45 saham unggulan, mengantar Indeks LQ45 merangkak naik 1,30 poin atau 0,22 persen ke posisi 583,08.

Sentimen domestik masih dibayangi defisit neraca perdagangan pertama sejak April 2020, kontraksi aktivitas manufaktur, serta peringatan Fitch Ratings terkait penurunan cadangan devisa,

Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata.

Baca juga:

IHSG Terbang Tinggi Jelang Akhir Pekan, Ratusan Emiten Kompak Menghijau Dongkrak Indeks LQ45

Sinyal Moneter AS dan Redanya Konflik Energi

Liza Camelia Suryanata menilai kondisi ketenagakerjaan Amerika Serikat terbukti lebih lemah dari proyeksi pasar, memicu optimisme pelaku pasar global.

Situasi tersebut memperbesar peluang bank sentral AS, The Fed, mengambil sikap pelonggaran moneter (dovish). Investor pun mulai mengalihkan modal menuju instrumen aset berisiko tinggi termasuk pasar saham berkembang.

Ilustrasi

Redanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah ikut memberi sentimen positif tambahan bagi pergerakan indeks. Negosiasi damai blok Barat dengan Iran memperlihatkan kemajuan signifikan, memulihkan jalur pelayaran krusial komoditas minyak mentah dunia.

Rincian indikator ekonomi serta pergerakan bursa global menjelang rilis data domestik terbaru:

DJP Sisir Pajak Tokopedia Hingga Shopee

Dari koridor kebijakan dalam negeri, fokus pelaku pasar terbagi seiring langkah berani Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Otoritas fiskal mulai memperketat pengawasan ekosistem ekonomi digital demi memperluas basis pendapatan negara.

Pemerintah memanfaatkan rekam jejak transaksi platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk menyisir omzet riil pedagang daring.

Kebijakan ini mengacu pada aturan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, pengelola marketplace resmi mengemban tugas sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pelaku usaha per 1 Agustus 2026.

Baca juga:

IHSG Hari Ini Ngamuk ke Zona Hijau Lompat Lewati Level 5.800, Saham LQ45 Ikut Melesat Ikuti Tren Asia

Sasaran utama verifikasi menyasar wajib pajak beromzet di atas Rp4,8 Miliar per tahun belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Pelaku pasar mulai mengurangi ekspektasi kenaikan suku bunga dan meningkatkan posisi pada aset berisiko,” tutur Liza.

Investor domestik kini menantikan data cadangan devisa, indeks keyakinan konsumen, serta angka penjualan ritel Bank Indonesia demi membaca arah pasar selanjutnya.

Baca Artikel Asli