Terungkap di Sidang SYL, BPK Minta Rp 12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP
Rabu, 19 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar kementerian yang kala itu dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hal itu disampaikan oleh terdakwa Sekjen nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan, yang menjerat SYL, Rabu (19/6).
Mulanya, anggota majelis hakim menanyakan kepada Kasdi soal pertemuan pejabat Kementan dengan BPK terkait temuan laporan keuangan.
“Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?” tanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca juga:
Wakil Ketua KPK Alex Disebut Minta Program ke SYL Buat Kampung Halaman
“Opini WTP itu?” tanya Kasdi.
"Iya, pernah mengamankan itu enggak?” tanya hakim.
Kasdi kemudian menjelaskan SYL bersama seluruh pejabat eselon I Kementan pernah bertandang ke kantor BPK.
“Ada rapat dengan BPK, antara Pak Menteri dengan seluruh eselon I datang ke sana," ujar Kasdi.
Baca juga:
Kondisikan Kasus Sapi di KPK, Firli Bahuri Disebut Terima Rp 800 Juta dari Kementan
Saat rapat tersebut, menurut Kasdi ada pertemuan empat mata antara SYL dengan anggota IV BPK, Haerul Saleh.
"Kemudian ada pembicaraan empat mata sata tidak tahu isinya,” ungkapnya.
“Antara?” tanya hakim.
"Antara Pak Menteri dengan Anggota IV” jawab Kasdi.
"Siapa namanya?” cecar hakim.
"Pak Haerul Saleh” jawab Kasdi.
“Diminta untuk antisipasi terkait dengan WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan eselon I Yang Mulia,” sambung Kasdi menjelaskan.
“Lalu upaya pengamanan temuan itu darimana?” tanya hakim.
Baca juga:
SYL Minta Blokir Rekening Dibuka demi Nafkahi Keluarga
Kasdi mengungkapkan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan auditor BPK bernama Victor.
“Dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sebesar Rp 10 miliar. Awalnya Rp 10 miliar, kemudian tambah dua menjadi Rp 12 miliar,” kata Kasdi.
“Untuk?” tanya hakim.
"Untuk mengamankan supaya mendapat WTP,” timpal Kasdi. (Pon)