Tersangka Korupsi Patrice Rio Capella Janji Akan Kooperatif

Kamis, 15 Oktober 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Hukum - Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella mengaku akan kooperatif jika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus hukum yang menjerat dirinya.

"Saya siap datang rencananya besok. Bahkan akan datang lebih awal. Saya akan kooperatif," kata Patrice di kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta, Kamis sore (15/10).

Namun Patrice enggan menjelaskan saat ditanya motif penetapan status tersangkanya oleh KPK. Patrice meminta untuk meminta keterangan lebih detail kepada pengacaranya Maqdir Ismali.

Sementara itu Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Patrice Rio Capella menuding KPK terlalu terbur-buru menatapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Menurut Maqdir seharusnya Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka setelah Patrice Rio Capella diperiksa oleh KPK pada Jumat (16/10).

"Kenapa tidak dipanggil dulu besok. Dari hasil pemeriksaan baru ditetapkan sebagai tersangka. Ini proses yang normal," papar Maqdir.

Diberitakan Merahputih.com sebelumnya KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. Menurut KPK Patrice Rio Capella diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.

Selain Patrice Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus serupa.Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan penetapan mereka sebagai tersangka karena pihaknya sudah menemukan dua alat bukti permulaan cukup.

Johan menjelaskan, Gatot Pujo Nugroho bersama dengan Evy Susanti duga melakukan korupsi. Sementara itu Patrice Rio Capella yang menjabat sebagai anggota DPR RI menggunakan kewenangan miliknya untuk mengamankan kasus tersebut. Agar kasus tersebut aman, Gatot dan Evy memberikan sejumlah uang kepada Patrice Rio Capella.

Namun demikian Johan enggan menjelaskan berapa uang yang diterima Patrice Rio Capella dalam kasus tersebut. KPK sendiri menjerat Patrice Rio Capella dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (Aka

BACA JUGA: 

  1. Hadapi KPK, Patrice Rio Capella Gandeng Maqdir Ismail
  2. Patrice Rio Capella Mundur dari NasDem
  3. Jadi Tersangka, Patrice Rio Capella Dipastikan Mundur
  4. KPK Tetapkan Patrice Rio Capella Jadi Tersangka 
  5. Surya Paloh Tunjuk Nining Indra Shaleh Jadi Plt Sekjen NasDem

 

 

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan