Ternyata, Eks Anggota DPR Edward Tannur Tahu Istrinya Lakukan Suap

Selasa, 05 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ternyata, eks anggota DPR Edward Tannur, mengetahui istrinya, MW (Meirizka Widjaja) melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas anaknya Ronald Tannur.

Sang istri sendiri, MW saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, saat jumpa pers di Jakarta, semalam.

Namun, Qohar menambahkan Edward Tannur mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada LR selaku pengacara Ronald Tannur. “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” tuturnya.

Baca juga:

Ibu Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas

Selama pengurusan perkara Ronald, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tandas pejabat Kejagung itu, dikutip Antara.

Saat ini tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap. Tiga hakim yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi suap. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan