Ternyata, Eks Anggota DPR Edward Tannur Tahu Istrinya Lakukan Suap

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
Ternyata, Eks Anggota DPR Edward Tannur Tahu Istrinya Lakukan Suap

Eks Anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur (kanan) didampingi Kuasa Hukum Lisa Rachmat menyampaikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (10/10). ANTARA/Hanif Nashrullah

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ternyata, eks anggota DPR Edward Tannur, mengetahui istrinya, MW (Meirizka Widjaja) melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas anaknya Ronald Tannur.

Sang istri sendiri, MW saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, saat jumpa pers di Jakarta, semalam.

Namun, Qohar menambahkan Edward Tannur mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada LR selaku pengacara Ronald Tannur. “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” tuturnya.

Baca juga:

Ibu Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas

Selama pengurusan perkara Ronald, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tandas pejabat Kejagung itu, dikutip Antara.

Saat ini tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap. Tiga hakim yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi suap. (*)

#Suap #Edward Tannur #Ronald Tannur
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (keempat kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Layanan K3 di Kemenaker Terlihat Normal
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Layanan K3 di Kemenaker Terlihat Normal
Indonesia
Terjaring KPK, Ini Daftar Harta Wamenaker Immanuel Ebenezer, Punya Mobil Seharga Rp 2,3 Miliar Tahun 2023
Dalam LHKPN tersebut, Noel mencantumkan memiliki Harta Bergerak Lainnya dengan nilai Rp 109.500.000 dan kas atau setara kas senilai Rp 2.029.760.877.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Terjaring KPK, Ini Daftar Harta Wamenaker Immanuel Ebenezer, Punya Mobil Seharga Rp 2,3 Miliar Tahun 2023
Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lisa dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Indonesia
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa juga menuntut terdakwa Zarof wajib membayar denda Rp 1 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Berita
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Indonesia
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk memori banding
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Erintuah Damanik divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Soffi Amira - Kamis, 08 Mei 2025
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Indonesia
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Putusan hukuman untuk tiga hakim yang loloskan kasus pelaku pembunuhan, Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Bagikan