Terkait Muslim Cyber Army, Polisi Bekuk Dosen UII Yogyakarta
Rabu, 28 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan salah satu dari enam tersangka Muslim Cyber Army yang ditangkap adalah seorang wanita bernama Tara Arsih Wijayani (40). Tersangka berprofesi sebagai dosen bahasa Inggris di universitas ternama di Yogyakarta.
"Dosen di UII Yogyakarta, (dosen) bahasa Inggris. Dia juga merupakan admin di grup MCA," katanya di Gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/02).
Selain Tara Arsih Wijayani, polisi juga telah menangkap 5 orang lainnya yakni Muhammad Luth (40) yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. Riski Surya Darma (37) ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ramdani Saputra (39) ditangkap di Jembrana, Bali. Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang, Jawa Barat, dan Ronny Sutrino (40) ditangkap di Palu.
Fadil menjelaskan dalam jaringan ini terdapat sebuah grup yang mereka namakan United Muslim Cyber Army yang bernggotakan 102.064 member yang terdiri dari 20 admin. Dalam grup ini, banyak berita-berita hoaks dari member yang nantinya akan disebarluaskan.
"Tugas grup United Muslim Cyber Army adalah sebagai wadah untuk menampung postingan dari member MCA yang upload berita, video maupun gambar meme yang dijadikan rujukan untuk disebarluaskan," kata Fadil.
Untuk diketahui dalam menyebarkan konten hoaks itu, tersangka tak hanya menyebarkan isu penyerangan terhadap ulama saja. Namun konten hoaks lain, seperti isu kebangkitan PKI dan juga menyebar isu mendiskreditkan partai-partai poltik tertentu, serta menyebarkan isu yang bermuatan fitnah terhadap pemerintah, dan sejumlah pejabat juga disebarkan oleh pelaku.
"Tak hanya isu penyerangan ulama saja, namun mereka juga menyebarkan isu hoaks seperti kebangkitan PKI, mendiskreditkan partai-partai politik, dan juga fitnahan terhadap pejabat pemerintah lainnya," tambahnya.
Sementara itu, dalam melancarkan aksinya grup MCA ini memiliki tim beranggotakan sebanyak 20 orang. Polisi baru menangkap 6 orang. Dalam kerjanya, para tersangka menggunakan aplikasi Zello. Aplikasi ini semacam group aplikasi yang menyerupai HT yang digunakan melalui handphon seluler.
"Yang menjadi cyber MCA ini anggotanya 20 orang, namun kita baru menangkap 6 orang. Mereka menggunakan aplikasi Zello untuk melancarkan aksinya."
"Polisi akan melakukan penegakan hukum kepada semua orang yang melanggar hukum dan inilah yang dinamakan penegak hukum," tutupnya.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahab Atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal Jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU No 40 Tahun 2008 Tentabg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE. (Gms)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ini Syarat Jadi Anggota Muslim Cyber Army