Terkait Masalah Surat Kuasa KPK, Hakim Sarpin Bela Bambang Widjojanto

Senin, 09 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Tim pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menolak surat kuasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, surat kuasa KPK tersebut ditandatangani oleh Bambang Widjojanto yang sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Seingat kami Bambang Widjojanto sudah mengundurkan diri," kata salah satu pengacara Komjen Pol BG, Maqdir Ismail dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Mendengar pernyataan Maqdir itu, Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin jalannya persidangan langsung meminta kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab. Katarina Mulia Girsang yang menjawab pertanyaan Maqdir tersebut. Ia menuturkan, bahwa Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai pimpinan KPK jika mengacu pada Pasal 32 ayat 1 undang-undang KPK.

Baca Juga: ICW-Muhammadiyah Dirikan Madrasah Anti Korupsi

"Tapi dalam Pasal 32 pemberhentian sementara itu ditetapkan oleh Presiden dan belum ada Keppres," jawab Katarina. 

Tak lama setelah mendapat jawaban dari kubu KPK, Hakim Sarpin memutuskan bahwa Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka pihak kepolisian tetap menjabat sebagai pimpinan KPK. Dengan begitu, Bambang Widjojanto masih berhak memberikan kuasa.

"Maka saya sebagai hakim praperadilan memutuskan BW masih sah sebagai komisioner KPK berhak memberikan kuasa. Clear, yah," katanya. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan