Terkait Masalah Surat Kuasa KPK, Hakim Sarpin Bela Bambang Widjojanto
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan,Jakarta, Senin (9/2).(Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Tim pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menolak surat kuasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, surat kuasa KPK tersebut ditandatangani oleh Bambang Widjojanto yang sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Seingat kami Bambang Widjojanto sudah mengundurkan diri," kata salah satu pengacara Komjen Pol BG, Maqdir Ismail dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Mendengar pernyataan Maqdir itu, Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin jalannya persidangan langsung meminta kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab. Katarina Mulia Girsang yang menjawab pertanyaan Maqdir tersebut. Ia menuturkan, bahwa Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai pimpinan KPK jika mengacu pada Pasal 32 ayat 1 undang-undang KPK.
Baca Juga: ICW-Muhammadiyah Dirikan Madrasah Anti Korupsi
"Tapi dalam Pasal 32 pemberhentian sementara itu ditetapkan oleh Presiden dan belum ada Keppres," jawab Katarina.
Tak lama setelah mendapat jawaban dari kubu KPK, Hakim Sarpin memutuskan bahwa Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka pihak kepolisian tetap menjabat sebagai pimpinan KPK. Dengan begitu, Bambang Widjojanto masih berhak memberikan kuasa.
"Maka saya sebagai hakim praperadilan memutuskan BW masih sah sebagai komisioner KPK berhak memberikan kuasa. Clear, yah," katanya. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi