Terkait Masalah Surat Kuasa KPK, Hakim Sarpin Bela Bambang Widjojanto

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 Februari 2015
Terkait Masalah Surat Kuasa KPK, Hakim Sarpin Bela Bambang Widjojanto

Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan,Jakarta, Senin (9/2).(Antara Foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional- Tim pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menolak surat kuasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, surat kuasa KPK tersebut ditandatangani oleh Bambang Widjojanto yang sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Seingat kami Bambang Widjojanto sudah mengundurkan diri," kata salah satu pengacara Komjen Pol BG, Maqdir Ismail dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Mendengar pernyataan Maqdir itu, Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin jalannya persidangan langsung meminta kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab. Katarina Mulia Girsang yang menjawab pertanyaan Maqdir tersebut. Ia menuturkan, bahwa Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai pimpinan KPK jika mengacu pada Pasal 32 ayat 1 undang-undang KPK.

Baca Juga: ICW-Muhammadiyah Dirikan Madrasah Anti Korupsi

"Tapi dalam Pasal 32 pemberhentian sementara itu ditetapkan oleh Presiden dan belum ada Keppres," jawab Katarina. 

Tak lama setelah mendapat jawaban dari kubu KPK, Hakim Sarpin memutuskan bahwa Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka pihak kepolisian tetap menjabat sebagai pimpinan KPK. Dengan begitu, Bambang Widjojanto masih berhak memberikan kuasa.

"Maka saya sebagai hakim praperadilan memutuskan BW masih sah sebagai komisioner KPK berhak memberikan kuasa. Clear, yah," katanya. (hur)

#Komjen Pol Budi Gunawan #Polri #KPK Vs Polri #Praperadilan BG
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Penaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang semakin besar bagi para perwira tinggi.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Indonesia
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Langkah yang diambil Prabowo merupakan respons atas aspirasi masyarakat sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Indonesia
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Prahara Agustus itu merujuk kepada rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Bagikan