Terima Uang Rp100 juta, Irman Gusman Terjerat Kasus Kuota Gula Impor

Sabtu, 17 September 2016 - Zulfikar Sy

MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka kasus suap kuota gula impor.

Berdasarkan keterangan Ketua KPK Agus Rahardjo, penyuapan Irman diduga terkait penambahan kuota gula impor yang diberikan PT Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.

Diketahui, Irman merupakan anggota DPD dari Provinsi Sumbar. Irman menerima suap dari XSS yang juga terlibat dalam kasus penjualan gula impor tanpa SNI.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti suap.

"Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Sebagai penerima Bapak IG disangkakan melanggar UU No 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Agus Raharjo saat jumpa pers di KPK, Sabtu (17/9).

BACA JUGA:

  1. Ditetapkan Jadi Tersangka, Irman Gusman Terlibat Dua Kasus
  2. Penjelasan Irman Gusman Soal OTT KPK
  3. Ketua DPD Irman Gusman Bantah Dirinya Ditangkap KPK
  4. Sebelum Dikabarkan Ditangkap KPK, Ketua DPD Irman Gusman Pernah Usul Koruptor Dihukum Mati
  5. KPK Tangkap Tangan Diduga Ketua DPD dalam Kasus Suap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan