Terima Uang Rp100 juta, Irman Gusman Terjerat Kasus Kuota Gula Impor


Ketua DPD Irman Gusman
MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka kasus suap kuota gula impor.
Berdasarkan keterangan Ketua KPK Agus Rahardjo, penyuapan Irman diduga terkait penambahan kuota gula impor yang diberikan PT Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.
Diketahui, Irman merupakan anggota DPD dari Provinsi Sumbar. Irman menerima suap dari XSS yang juga terlibat dalam kasus penjualan gula impor tanpa SNI.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti suap.
"Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Sebagai penerima Bapak IG disangkakan melanggar UU No 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Agus Raharjo saat jumpa pers di KPK, Sabtu (17/9).
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Lirik Lagu "Imagine" John Lennon yang Dinyanyikan Ketua DPR RI, Tekankan Makna Pentingnya Kedamaian

Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

Ketua KPK Akui Instruksi Prabowo soal Efisiensi Anggaran Mempengaruhi Lembaga

KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi

Ketua DPD Klarifikasi MBG Dibiayai Masyarakat, Tak Masalah Usulnya Ditolak Istana

Ketua DPD Sambut Baik Rencana Prabowo Adakan Retreat Kepala Daerah

Setyo Budiyanto Cs Resmi Jabat Pimpinan KPK

Ketua KPK Terpilih Harap Bisa Tangkap Harun Masiku
