Terima Suap 2,3 Juta Dolar AS, KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik Garuda Tersangka
Rabu, 07 Agustus 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2014-2015. Penyidik lembaga antirasuah menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas HDS Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Hadinoto diduga bersama Emirsyah menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK mulanya menduga Emirsyah menerima suap sebesar Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia.
Namun, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan sejumlah fakta bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
"Selaku Konsultan Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, SS juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier," jelas Laode.
Menurut Laode, keempat perusahaan multinasional itu memberikan komisi kepada Soetikno atas keberhasilannya memuluslam kontrak dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd itu kemudian memberikan sebagian komisi yang diterimanya itu kepada Emirsyah dan Hadinoto.

Untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu, Soetikno juga memberikan uang USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura serta sebesar SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura
"Untuk HDS (Hadinoto Soedigno), SS diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening HDS di Singapura," pungkas Laode.
Atas perbuatannya Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain menjerat Hadinoto sebagai tersangka suap, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Pon)
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar