Terduga Pembunuh Kim Jong-Nam Akui Tidak Bersalah di Pengadilan

Senin, 02 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Dua perempuan terduga pembunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dengan obat saraf terlarang mengaku tidak bersalah pada awal percobaan pembunuhan saat persidangan di Malaysia, Senin (2/10).

Siti Aisyah (25) warga negara Indonesia dan Doan Thi Huong (28) warga negara Vietnam, dituduh membunuh Kim Jong-Nam dengan cara mengoleskan racun kimia VX pada wajah korban di bandar udara antarbangsa Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.

Kedua perempuan tersebut mengenakan rompi antipeluru saat dibawa ke pengadilan di pinggiran ibu kota Malaysia. Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Kedua perempuan itu menganggukkan kepala saat tuduhan dibacakan kepada mereka di pengadilan Shah Alam di pinggiran ibukota Malaysia.

Siti mengenakan setelan jas hitam, sementara Huong mengenakan kaos lengan panjang putih dan celana jeans.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dalam lembar tuduhan tindakan mereka yang menunjukkan niat untuk membunuh korban dengan mengoleskan wajah dan matanya dengan racun syaraf VX, yang menyebabkan Kim tewas.

Menurut JPU, mereka telah melakukan beberapa latihan yang dilakukan di mal-mal di Kuala Lumpur menjelang serangan terhadap Kim Jong-Nam.

"Praktik lelucon yang dilakukan oleh terdakwa pertama dan kedua dengan pengawasan keempat orang yang masih bebas tersebut adalah persiapan untuk melihat niat bersama mereka untuk membunuh korban," kata JPU dalam persidangan.

Sementara, pejabat Korea Selatan dan Amerika Serikat mengatakan bahwa rezim Kim Jong-Un berada di balik pembunuhan tersebut. (*)

Sumber: ANTARA/Reuters

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan