Terbukti Jadi Perantara Suap Joko Tjandra, Tommy Sumardi Dihukum 2 Tahun Penjara

Selasa, 29 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pengusaha Tommy Sumardi dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tommy dinyatakan terbukti bersalah telah menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri sebesar SGD 200.000 dan USD 370.000 serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri sebesar USD 100.000.

Baca Juga:

Djoko Tjandra Bantah Pernah Beri Uang ke Pinangki

Suap kepada Irjen Napoleon serta kepada Brigjen Prasetijo tersebut diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy untuk pengurusan penghapusan nama terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut dalam daftar red notice Interpol Polri.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12).

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Hukuman ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Tommy dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tommy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya, tindak pidana itu dilakukan Tommy bersama-sama Joko Tjandra selaku terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali serta Napoleon dan Prasetijo selaku aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Saksi Ungkap Tommy Sumardi Terima Uang 6 Kali dari Djoko Tjandra, Total Rp8,5 M

Sementara untuk hal yang meringankan, Hakim menilai Tommy telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan ditetapkan sebagai pelaku saksi yang bekerja sama atau Justice Collaborator.

"Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan