Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Terbuka Kembali Kesempatan Calon Perseorangan Maju di Pilkada Serentak 2024

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juli 2024

MerahPutih.com - Kesempatan calon perseorangan atau independen maju kembali di Pilkada serentak 2024 kembali terbuka.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilkada ini.

Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, opsi tersebut lantaran ada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.

"Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024, putusan MA ini belum terbit," kata Idham kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/2).

Baca juga:

Bawaslu Proses 33 Sengketa Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

Idham menuturkan, pihaknya mendengarkan pendapat dari berbagai pihak sebelum membuka kembali pendaftaran calon perseorangan.

KPU juga berkirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR untuk diberikannya kesempatan berkonsultasi.

"Kami ingin mendalami akses keadilan, asas adil, dari salah satu asas dari prinsip jujur adil dalam penyelenggaraan pilkada," imbuhnya.

Baca juga:

Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Pakai Sensus

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga:

KPU Ingatkan Bapaslon Perseorangan Segera Penuhi Syarat

MA menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'.

Adapun berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pendaftaran calon perseorangan atau independen sudah ditutup pada bulan Mei lalu dan verifikasi masih berlangsung saat ini. (knu)

Baca Artikel Asli