Terbit Surat Yahya Cholil Staquf Tidak Lagi Jabat Ketum PBNU
2 jam, 53 menit lalu -
MerahPutih.com - Yahya Cholil Staquf kini resmi tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu (26/11).
Surat edaran itu diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat itu disebutkan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025.
Saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (26/11), Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangani surat edaran yang mencopot status Yahya Cholil sebagai Ketum PBNU.
Baca juga:
PBNU Memanas, Katib Syuriah Minta Dua Kubu Islah dan Bertemu
Atas keputusan itu dilansir Antara, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang maupun hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, serta hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
Mekanisme Pemberhentian dan Rapat Pleno
Surat edaran itu juga menegaskan keputusan pemberhentian mengacu pada ketentuan Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025, serta Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Baca juga:
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
“Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan NU,” demikian isi surat edaran. (*)