Terawan Mundur dari Bursa Calon Dubes, DPR Minta Pemerintah Siapkan Pengganti

Jumat, 21 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mundur dari pencalonannya sebagai Dubes Indonesia untuk Spanyol.

Kabar tersebut diperkuat dengan hilangnya nama Terawan dalam daftar calon duta besar di surat yang dikirimkan Presiden Jokowi ke DPR.

Diketahui dalam rapat paripurna Kamis (20/5), Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar membacakan adanya tiga surat presiden yang berkaitan dengan pencalonan dubes.

Baca Juga:

Lika-Liku Vaksin Nusantara Karya Mantan Menkes Terawan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan kabar itu.

“Iya saya dengar memang Terawan mundur dari usulan Dubes Spanyol. Saya pikir itu hak beliau,” ujar Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Jumat (21/5).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta pemerintah segera mencari penggantinya.

“Mungkin pemerintah bisa segera mengisi usulan baru untuk menggantikan dokter Terawan yang mundur,” katanya.

Mantan Menteri Kesehatan Terawan didampingi sejumlah tim medis RSUP Persahabatan Jakarta Timur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2020). ANTARA/Andi Firdaus/pri.
Mantan Menteri Kesehatan Terawan (ketiga kanan) didampingi sejumlah tim medis RSUP Persahabatan Jakarta Timur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2020). ANTARA/Andi Firdaus/pri.

Adapun DPR menerima surat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait 31 nama calon Duta Besar RI.

Nama sejumlah bakal calon Dubes RI untuk berbagai negara pun beredar.

Baca Juga:

Eks Menkes Siti Fadilah Dukung Vaksin Nusantara Gagasan Terawan Agus Putranto

Salah satu nama yang muncul adalah Terawan Agus Putranto yang disebut jadi bakal calon Dubes RI untuk Spanyol berkedudukan di Madrid.

Kemudian ada nama pengusaha Rosan Roeslani yang disebut bakal calon Dubes RI untuk Amerika Serikat.

Selanjutnya, politikus PDIP Zuhairi Misrawi yang diajukan sebagai Dubes RI untuk Arab Saudi. (Knu)

Baca Juga:

Manuver Politisi Disuntik Vaksin Nusantara Terawan Yang Tak Miliki Izin BPOM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan