Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Selasa, 16 Desember 2025 -
MerahPutih.com - YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Polda Jabar awalnya menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Resbob dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga:
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
"Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, dalam keterangannya kepada media, dikutip Selasa (16/12).
Jejak Pelarian Resbob
Menurut dia, penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak pekan lalu. “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan," imbuhnya, dilansir Antara.
Kombes Resza menjelaskan tersangka akhirnya berhasil diringkus di Semarang Jawa Tengah, setelah sempat berkali-kali pindah lokasi. "Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ungkapnya.
Baca juga:
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Duduk Perkara Kasus Resbob
Polda Jabar menjelaskan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya, yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda.
Konten itu dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib, sekaligus memicu kegaduhan di media sosial, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (*)