Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tenor 40 Tahun KPR Mudahkan Warga Bayar Cicilan

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026

MerahPutih.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan tenor hingga 40 tahun bersifat pilihan. Masyarakat tetap dapat memilih jangka waktu pembiayaan yang lebih pendek sesuai usia, pendapatan, serta kemampuan mencicil. Realisasi penyaluran KPR subsidi FLPP hingga 29 Juli 2026 mencapai 118.756 unit rumah senilai Rp 14,76 triliun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai pilihan tenor Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi hingga 40 tahun dapat memperluas keterjangkauan cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sepanjang menyasar penerima yang masih berusia produktif.

Ia mengatakan, calon penerima harus memenuhi persyaratan perbankan dan memiliki kemampuan membayar agar kebijakan tersebut tidak meningkatkan risiko kredit bermasalah dalam jangka panjang.

MBR bisa mendapatkan tenor 40 tahun jika saat mendapat manfaat ini masih dalam usia produktif,

katanya.

Baca juga:

Prabowo Cek Rumah Subsidi di Batang Jawa Tengah, Saksikan Akad Massal KPR

Tenor yang lebih panjang dapat mengurangi besaran cicilan bulanan sehingga membuka peluang lebih luas bagi MBR untuk memiliki rumah. Namun, bank penyalur tetap perlu menilai kelayakan calon debitur sesuai ketentuan, terutama kemampuan membayar selama masa pembiayaan.

Esther mengingatkan pengalaman krisis hipotek subprima di Amerika Serikat (AS) pada 2008 dapat menjadi pelajaran dalam memperluas akses pembiayaan perumahan.

Krisis KPR di Amerika Serikat tahun 2008 bisa menjadi pelajaran penting bagi Indonesia,

ujarnya.

Ia menjelaskan, standar pemberian pinjaman yang longgar serta suku bunga yang sangat rendah dalam kasus tersebut memungkinkan peminjam berisiko tinggi untuk memperoleh hipotek yang berisiko.

Ketika suku bunga disesuaikan kembali dan nilai properti anjlok, jutaan peminjam gagal bayar, sehingga memicu krisis kredit global,

tuturnya.

Krisis tersebut menunjukkan pentingnya menjaga standar penyaluran kredit agar pembiayaan tidak diberikan secara longgar kepada peminjam yang memiliki risiko gagal bayar tinggi.

Esther menilai perluasan tenor perlu dibarengi penerapan prinsip kehati-hatian perbankan agar cicilan tetap sesuai kemampuan debitur dan program pembiayaan perumahan dapat berjalan berkelanjutan.

Komite Tapera sebelumnya menyetujui kebijakan mempertahankan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi 6 persen, serta membuka peluang penerapan tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat.

Baca Artikel Asli