Temui Jokowi di Istana, SBY Akui Bahas Revisi UU Ormas
Senin, 30 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan isi pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (27/10) lalu.
Presiden Keenam RI ini menuturkan, bahwa Presiden Jokowi berjanji akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Ormas yang beberapa waktu lalu telah disahkan dalam rapat paripurna di DPR.
"Alhamdulillah dalam pertemuan saya dengan Presiden Jokowi, ketika saya sampaikan ke beliau perlu Perppu Ormas direvisi, karena memiliki prioritas dan urgensi tinggi. Presiden Jokowi menjawah dengan jelas bersedia untuk dilakukan revisi," ujarnya dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Menurut SBY, sebelum melakukan pertemuan dengan Jokowi, dirinya telah memerintahkan kepada Fraksi Partai Demokrat di DPR untuk melakukan lobi dengan pemerintah.
Dalam proses lobi tersebut, partai berlambang mercy biru itu setuju Perppu Ormas dijadikan undang-undang. Namun, Partai Demokrat meminta garansi kepada pemerintah agar setelah disahkan dilakukan revisi.
"Dalam lobi itu Partai Demokrat mendapat garansi, bahwa pemerintah akan melakukan revisi," ungkapnya.
Sebelumnya, Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang selama ini banyak menuai pro kontra, resmi dijadikan Undang-undang setelah melalui mekanisme voting terbuka fraksi dalam rapat paripurna DPR.
Perppu Ormas tersebut sah menjadi UU untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon seperti dikutip Antara, Selasa (24/10).
Menurutnya, pada forum lobi antarpimpinan fraksi-fraksi pada saat rapat paripurna diskors, belum mencapai kata musyawarah mufakat, karena masih ada tiga opsi pandangan terhadap Perppu Ormas.
Seperti dilaporkan oleh Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, menurut Fadli, ada sebanyak empat fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Kemudian, tiga fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi, sedangkan tiga fraksi lainnya bersikap tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait revisi UU Ormas di: Demokrat Rapat Finalisasi Usulan Revisi UU Ormas