Tempat Tidur di Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Bandung Bertambah 1.900 Unit

Selasa, 22 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menambah jumlah tempat tidur di 26 rumah sakit rujukan COVID-19 Kota Bandung hingga mencapai 36 persen atau sekitar 1.900 unit.

"Dan kami akan terus upayakan untuk menambah hingga mencapai angka 40 persen," ungkap Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Senin (21/6).

Baca Juga

Kasus COVID-19 Melonjak Tajam, Anies Tarik Rem Darurat?

Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung itu mengungkapkan usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat secara virtual di Pendopo Kota Bandung.

Penambahan tempat tidur pasien COVID-19 terealisasi sejak dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Bandung no 443/SE.081-DINKES terkait penambahan kapasitas tempat tidur RS pada tanggal 15 Juni 2021 lalu.

Oded berjanji akan membuat skenario terbaik agar Kota Bandung dapat melayani pasien COVID-19. Mulai dari yang bergejala sedang hingga berat.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial yang sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Senin (21/6). (Humas Bandung)

Jika keterisian tempat tidur di RS mengalami peningkatan terus, maka akan ditambah hingga 50-60 persen dari total tempat tidur di RS terkait.

"Namun apabila kondisi memburuk dan masih terjadi kekurangan tempat tidur, maka kita (Pemkot Bandung) akan segera berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk dapat menyediakan RS Darurat dalam penanganan pasien COVID-19 di Kota Bandung," ujar Oded.

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers Senin (21/6), mengatakan secara umum terjadi peningkatan keterisian tempat tidur pasien COVID-19 atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit di Jawa Barat.

Baca Juga

Varian Baru COVID-19 'Delta' Dari India Sudah Masuk Jakarta, Kudus dan Bangkalan

Ridwan Kamil mengatakan keterisiannya mencapai 84 persen. Ia sudah meminta tiap rumah sakit di daerah untuk menambah kapasitas 30 persen tempat tidur dengan cara mengganti tempat tidur pasien non-COVID-19 menjadi tempat tidur pasien COVID-19.

Kapasitas tersebut kemudian ditingkatkan kembali menjadi 40 persen sampai 60 persen. Jika BOR dari penambahan kapasitas tersebut sudah tidak lagi sanggup merawat pasien COVID-19, maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mendirikan rumah sakit darurat. (Imanha/Jawa Barat)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan