Tempat Hiburan dan Kafe Wajib Pasang Stiker Anti Narkoba, Kapolri Ancam Cabut Izin jika Melanggar

Jumat, 06 Desember 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh tempat hiburan yang ada di Indonesia seperti kafe dan restoran memasang stiker anti narkoba. Hal ini sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba.

"Tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti narkoba," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (6/12).

Jenderal bintang empat itu juga mengatakan akan menindak tegas tempat hiburan yang kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba.

“Apabila teguran tidak diindahkan maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana,” ucapnya.

Baca juga:

Dalih Polda Jateng Gelar Pra-rekonstruksi Polisi Tembak Pelajar Semarang Tengah Malam

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menegaskan, bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.

“Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” tegasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan