Taufik Gerindra Yakin Anies Lakukan Kajian Sebelum Revisi UMP DKI
Selasa, 21 Desember 2021 -
Merahputih.com - Wakil Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Meski kebijakan tersebut bakal dibawa ke ranah hukum, Taufik menegaskan bahwa hal itu merupakan hak dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Januari (2022) Insya Allah baik. Jadi jangan selalu argumennya itu. Nanti dua tahun yang akan datang argumennya sama masih COVID juga, kan enggaklah," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/12).
Baca Juga
Rekam Jejak Yoory, Orang Kepercayaan Ahok yang Tersandung Korupsi Lahan DKI
Anies Baswedan sebelumnya merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.
Taufik mengingatkan jika nanti kalah dalam gugatan, Apindo harus mengikuti keputusan yang dibuat oleh Anies. Mereka tidak bisa lagi mengelak untuk tidak ikuti aturan terbaru.
Taufik yakin pekerja juga akan mengapresiasi keputusan Anies tersebut. DIaa yakin, langkah yang diambil Anies untuk melakukan perhitungan kembali angka kenaikan UMP adalah suatu hal yang sudah dipertimbangkan sebelumnya.
“Pemerintah DKI menetapkan itu (kenaikan UMP) sudah berdasarkan kajian dari berbagai aspek, kan enggak boleh mengkaji dari salah satu aspek dari aspek pengusaha, tapi aspek pekerja juga mesti dipikirin juga,” kata Taufik.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani mengimbau pengusaha di Ibu Kota tak menerapkan revisi Upah Minimum DKI Jakarta 2022 sambil menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap.
Menurut Apindo, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum provinsi.
Selain itu, revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.
Pasalnya, kata Hariyadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha. Khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.
Baca Juga
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, ujar dia, maka upaya untuk mengembalikan prinsip Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud dan kembali menjadi Upah Rata-rata.
Akibatnya, penerapan Struktur Skala Upah dinilai akan sulit dilakukan karena ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil.
Hariyadi pun berujar Apindo akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Anies Baswedan benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut. (Knu)