Tarik Uang Rp 12 M, Dirut dan Komisaris Asuransi Bumi Asih Jaya Jadi Tersangka

Kamis, 21 September 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Pimpinan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), Rudi Sinaga dan Boyke Sinaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penggelapan dana oleh para kreditur PT BAJ yang belum terbayarakan

Rudy dan Boyke dituduh melanggar pasal 399 KUHP terkait pemindahan atau pengurangan aset kepailitan dan pasal 400 KUHP karena melakukan pemidahan buku uang yang menjadi aset perusahaan sebesar Rp 12.445.507.000. Keduanya juga dilaporkan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP penipuan. Laporan tersebut tertuang dalam perkara LP No LP/5832/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 25 November 2016.

Albert Simamora, kuasa hukum Gindo Hutahaean, kurator sekaligus pelapor perkara ini menjelaskan bahwa Dewan Komisioner OJK telah mengajukan permohonan pailit terhadap PT BAJ di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun permohonan OJK tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

PT Asuransi BAJ dalam pengawasan kurator usai dinyatakan pailit. Sementara, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

OJK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 28 Agustus 2015 MA menyatakan mengabulkan permohonan pernyataan pailit PT BAJ serta mengangkat Gindo Hutahaean sebagai tim kurator PT BAJ.

"Berdasarkan keputusan tersebut maka semua aset menjadi kewenangan dan tanggung jawab kurator sesuai UU Kepailitan," kata Albert di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9).

Saat sedang bekerja mengumpulkan seluruh asset (Boedel Pailit) milik PT BAJ, sekitar bulan Mei hingga Juli 2016 para kurator mendapat informasi dari pihak Bank Mandiri cabang Matraman bahwa Rudy dan Boyke Sinaga telah melakukan penarikan uang dengan cara pemindahbukuan dan atau tarik tunai dengan jumlah Rp 12.445.507.000,- dari rekening PT BAJ tanpa seizin dan sepengetahuan para Kurator.

"Ini jelas melanggar Pasal 399 KUHP dan Pasal 400 KUHP terkait kepailitan. Karena mereka melakukan pemindahan buku secara sepihak tanpa sepengetahuan kurator," kata Albert.

Albert mengatakan, aset yang dihitung kliennya merupakan kewajiban PT BAJ untuk membayarkan kewajiban pada nasabah. Karena uang tersebut adalah uang nasabah.

Pada tanggal 29 Agustus 2017, dilakukan gelar perkara dan Rudi Sinaga serta Boyke Sinaga dinaikan statusnya menjadi tersangka..

"Rudi Sinaga telah dipanggil sebanyak 2x secara patut oleh penyidik tetapi tidak pernah hadir. Kemudian setelah dijadikan tersangka tidak pernah hadir walaupun sudah dipanggil secara patut. Kami minta polisi segera menuntaskan kasus ini karena sudah terlalu lama juga. Serta ini menyangkut nasib nasabah," pungkas Albert. (Ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan