Tarik Uang Rp 12 M, Dirut dan Komisaris Asuransi Bumi Asih Jaya Jadi Tersangka

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 21 September 2017
Tarik Uang Rp 12 M, Dirut dan Komisaris Asuransi Bumi Asih Jaya Jadi Tersangka

Ilustrasi (Foto Setkab)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), Rudi Sinaga dan Boyke Sinaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penggelapan dana oleh para kreditur PT BAJ yang belum terbayarakan

Rudy dan Boyke dituduh melanggar pasal 399 KUHP terkait pemindahan atau pengurangan aset kepailitan dan pasal 400 KUHP karena melakukan pemidahan buku uang yang menjadi aset perusahaan sebesar Rp 12.445.507.000. Keduanya juga dilaporkan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP penipuan. Laporan tersebut tertuang dalam perkara LP No LP/5832/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 25 November 2016.

Albert Simamora, kuasa hukum Gindo Hutahaean, kurator sekaligus pelapor perkara ini menjelaskan bahwa Dewan Komisioner OJK telah mengajukan permohonan pailit terhadap PT BAJ di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun permohonan OJK tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

PT Asuransi BAJ dalam pengawasan kurator usai dinyatakan pailit. Sementara, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

OJK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 28 Agustus 2015 MA menyatakan mengabulkan permohonan pernyataan pailit PT BAJ serta mengangkat Gindo Hutahaean sebagai tim kurator PT BAJ.

"Berdasarkan keputusan tersebut maka semua aset menjadi kewenangan dan tanggung jawab kurator sesuai UU Kepailitan," kata Albert di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9).

Saat sedang bekerja mengumpulkan seluruh asset (Boedel Pailit) milik PT BAJ, sekitar bulan Mei hingga Juli 2016 para kurator mendapat informasi dari pihak Bank Mandiri cabang Matraman bahwa Rudy dan Boyke Sinaga telah melakukan penarikan uang dengan cara pemindahbukuan dan atau tarik tunai dengan jumlah Rp 12.445.507.000,- dari rekening PT BAJ tanpa seizin dan sepengetahuan para Kurator.

"Ini jelas melanggar Pasal 399 KUHP dan Pasal 400 KUHP terkait kepailitan. Karena mereka melakukan pemindahan buku secara sepihak tanpa sepengetahuan kurator," kata Albert.

Albert mengatakan, aset yang dihitung kliennya merupakan kewajiban PT BAJ untuk membayarkan kewajiban pada nasabah. Karena uang tersebut adalah uang nasabah.

Pada tanggal 29 Agustus 2017, dilakukan gelar perkara dan Rudi Sinaga serta Boyke Sinaga dinaikan statusnya menjadi tersangka..

"Rudi Sinaga telah dipanggil sebanyak 2x secara patut oleh penyidik tetapi tidak pernah hadir. Kemudian setelah dijadikan tersangka tidak pernah hadir walaupun sudah dipanggil secara patut. Kami minta polisi segera menuntaskan kasus ini karena sudah terlalu lama juga. Serta ini menyangkut nasib nasabah," pungkas Albert. (Ayp)

#Penggelapan #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Petugas menyisir kawasan tersebut dan menangkap tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Bagikan