Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tarif Trump Dibatalkan Supreme Court, RI Klaim Sudah Siapkan Semua Skenario

Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 22 Februari 2026

MerahPutih.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya buka suara terkait putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Teddy menegaskan, pemerintah Indonesia telah mengantisipasi berbagai skenario terkait kebijakan tarif Amerika Serikat, bahkan sebelum keluarnya putusan Mahkamah Agung AS mengenai tarif 10 persen.

Menurutnya, sebelum adanya putusan tersebut, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.

“Itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab Teddy dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2).

Baca juga:

Ingin Bebas Tarif Trump, Pengusaha Indonesia Bakal Pakai Komponen Dari AS

Beli Kapas dan Serat Buatan AS, Tekstil Indonesia Bisa Dapat Tarif Trump Nol

Teddy menyampaikan bahwa para menteri terkait telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Presiden, lanjutnya, meminta agar seluruh risiko yang mungkin timbul dipelajari secara komprehensif. Pemerintah juga diminta menyiapkan berbagai skenario guna mengantisipasi dinamika kebijakan perdagangan global.

Pemerintah menegaskan diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama.

Baca juga:

Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Presiden AS Bakal Melawan

Respons Tarif Resiprokal AS 10%, Pemerintah Indonesia Pilih Tunggu dan Pantau

Di tengah dinamika global, Indonesia memastikan implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional.

Langkah antisipatif ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bersikap reaktif terhadap perkembangan kebijakan luar negeri AS, melainkan telah menyiapkan strategi sebelum keputusan resmi diumumkan. (Knu)

Baca Artikel Asli