Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tarif Listrik PLN Agustus-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Harga per kWh

Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026

MerahPutih.com - Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif listrik dalam dua bulan ke depan.

Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik yang ditetapkan PT PLN (Persero) tetap berlaku hingga September 2026.

Kebijakan tersebut mencakup seluruh kelompok pelanggan, mulai dari rumah tangga nonsubsidi hingga pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik.

Baca juga:

Prabowo Mau BUMN Lebih Gesit, Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik pada triwulan III 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi.

Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik.

kata Bahlil, Rabu (12/8)

Pada dasarnya, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Empat parameter yang menjadi dasar perhitungan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga:

Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September

Melalui perhitungan periode sebelumnya, nilai tukar tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, sedangkan HBA berada di level USD70 per ton.

Meskipun perhitungan berdasarkan formula berpotensi memengaruhi tarif, pemerintah memutuskan tidak meneruskan potensi perubahan tersebut kepada pelanggan.

PT PLN (Persero) pun menyatakan siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan perusahaan akan tetap memastikan pasokan listrik dan pelayanan kepada pelanggan berjalan optimal.

“PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan agar kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Tarif Listrik Pelanggan PLN Nonsubsidi

Dengan tarif yang dipertahankan, sejumlah golongan pelanggan nonsubsidi tetap dikenakan tarif sebagai berikut:

Baca juga:

PLN Ungkap Penyebab Mati Lampu di Jakarta dan Tangsel, 600 Ribu Pelanggan Terdampak

Tarif Listrik Pelanggan PLN Subsidi

Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, kelompok pelanggan yang memperoleh subsidi listrik juga tidak mengalami perubahan tarif. Untuk pelanggan rumah tangga, tarif yang berlaku adalah:

Pelanggan yang masuk kelompok penerima subsidi antara lain rumah tangga tertentu, pelanggan sosial, usaha kecil, industri kecil, serta kelompok pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah berharap keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut dapat membantu menjaga pengeluaran masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi selama periode Juli hingga September 2026. (knu)

Baca Artikel Asli