Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas

Minggu, 18 Agustus 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Terpidana kasus pembunuhan dengan menggunakan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, resmi menghirup udara bebas. Mengenakan baju bewarna biru navi, Jessica tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu didampingi tim pengacaranya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Ia tidak memberikan statement apa pun kepada awak media.

Jessica hanya melambaikan tangan sebelum masuk ke mobil milik petugas untuk diantar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk keperluan pemberkasan.

Jessica mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana sejak 30 Juni 2016. Keputusan itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan, Jessica mulai menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI pada 21 Juni 2017 melalui putusan kasasi Nomor: 498 K/PID/2017.

Baca juga:

Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu

“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8).

Ia menyampaikan bahwa pemberian PB kepada Jessica telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, yang mencakup syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ujarnya.

Selama menjalani masa pidana, Deddy menyebut Jessica tercatat berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yang memberikannya total remisi selama 58 bulan 30 hari.

Baca juga:

Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat

Sebagai bagian dari PB, Jessica diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032, serta menjalani pembimbingan selama masa tersebut.

Diketahui, Jessica Wongso divonis bersalah atas pembunuhan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Jesicca divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, ia hanya jalani masa hukuman 8 tahun penjara dan bebas hari ini. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan