Tanpa E-KTP Masyarakat Boleh Menggunakan Hak Pilih
Minggu, 25 September 2016 -
MerahPutih Nasional- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan masyarakat yang belum memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017 mendatang.
"Jangan sampai belum punya e-KTP dijadikan alasan untuk tidak menggunakan hak pilihnya," kata Menteri Tjahjo, Sabtu (24/9).
Menurut Tjahjo, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang mengatur setiap calon pemilih harus menggunakan KTP El tidak berlaku secara kaku. "Ini tidak harga mati," kata dia.
Meski belum memiliki KTP El, namun calon pemilih diharapkan tetap melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang selanjutnya akan diberikan surat keterangan sebagai pengantar untuk memilih.
"Jadi yang penting datang merekam dulu, dengan merekam dia akan diberi surat keterangan," jelas Tjahjo.
BACA JUGA: