Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Tanggapan JPU Soal Keterangan Saksi Ahli Hukum

Eddy Flo - Selasa, 27 September 2016

MerahPutih Megapolitan - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi menanggapi keterangan saksi ahli terkait motif harus dibuktikan. Menurutnya ahli ini mendasarkan pendapatnya berdasarkan kajian ahli saja.

"Hal ini memang sulit kalau kita pertanyakan, karena sudah berangkat dari pijakan yang berbeda," ujar Ardito saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/9).

Ardito menambahkan Kalau ahli lalu, berpijakan referensi, atau praktek persidangan, dan pendapat sebagian besar ahli hukum tentang KUHP di Indonesia.

"Sedangkan ahli ini adalah mencoba menginfokan pendapatnya sesuai kajian beliau, yang didasarkan pada, kalau saya tak salah, harus dibedakan, ketika dalam kondisi Indonesia yang merdeka," tuturnya.

Ardito menjelaskan berpikir ke arah perubahan mindset dalam menafsirkan soal UU.

"Ini sudah titik tolak sudut pandang yang tak mungkin dikejar persamaannya, karena sudah berdasar pada titik tolak yang berbeda," pungkasnya.(Abi)

BACA JUGA:

  1. Jessica Pakai Kacamata, Sejumlah Pengunjung Sidang Pangling
  2. Ahli Patologi Forensik Permasalahkan Prosedur Penanganan Jasad Mirna
  3. Ketika Kuasa Hukum Bertanya Kenapa Hani Tidak Meninggal saat Cicipi Kopi Sianida
  4. Ahli Patologi Forensik: Penyebab Kematian Mirna Tidak Jelas
  5. Pengunjung Sidang Soraki Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso
Baca Artikel Asli