Tanggapan JPU Soal Keterangan Saksi Ahli Hukum

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 27 September 2016
 Tanggapan JPU Soal Keterangan Saksi Ahli Hukum

Sidang Jessica selalu melibatkan perdebatan sengit antara JPU dan Saksi Ahli serta kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan (Foto: MP/Yohanes Abi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi menanggapi keterangan saksi ahli terkait motif harus dibuktikan. Menurutnya ahli ini mendasarkan pendapatnya berdasarkan kajian ahli saja.

"Hal ini memang sulit kalau kita pertanyakan, karena sudah berangkat dari pijakan yang berbeda," ujar Ardito saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/9).

Ardito menambahkan Kalau ahli lalu, berpijakan referensi, atau praktek persidangan, dan pendapat sebagian besar ahli hukum tentang KUHP di Indonesia.

"Sedangkan ahli ini adalah mencoba menginfokan pendapatnya sesuai kajian beliau, yang didasarkan pada, kalau saya tak salah, harus dibedakan, ketika dalam kondisi Indonesia yang merdeka," tuturnya.

Ardito menjelaskan berpikir ke arah perubahan mindset dalam menafsirkan soal UU.

"Ini sudah titik tolak sudut pandang yang tak mungkin dikejar persamaannya, karena sudah berdasar pada titik tolak yang berbeda," pungkasnya.(Abi)

BACA JUGA:

  1. Jessica Pakai Kacamata, Sejumlah Pengunjung Sidang Pangling
  2. Ahli Patologi Forensik Permasalahkan Prosedur Penanganan Jasad Mirna
  3. Ketika Kuasa Hukum Bertanya Kenapa Hani Tidak Meninggal saat Cicipi Kopi Sianida
  4. Ahli Patologi Forensik: Penyebab Kematian Mirna Tidak Jelas
  5. Pengunjung Sidang Soraki Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso
#Jessica Kumala Wongso #Saksi Ahli #JPU #Sidang Jessica
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Kasus pencurian kable PJU di Cilincing ini viral di media sosial setelah lampu jalan mati total.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Indonesia
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Jessica Kumala Wongso langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Indonesia
Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
Jessica Wongso bebas bersyarat dari lapas hari ini.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
Indonesia
Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024.
ImanK - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida
Indonesia
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Padahal majelis hakim memvonis 20 tahun terhadap Jessica
Mula Akmal - Minggu, 18 Agustus 2024
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Indonesia
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Alasan mengajukan PK ini, Otto Hasibuan menyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Bagikan