Tanda Sitaan KPK Rumah SYL di Parepare Ditutupi Orang

Kamis, 23 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK telah menyita sebuah rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (19/5) pekan lalu.

Namun, ada sejumlah pihak yang berupaya merintangi penyidikan dengan menutup tanda pengumuman sita yang dipasang KPK di rumah yang diduga milik tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

"Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (23/5).

Ali mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan KPK. "Ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," tandas Jubir KPK dengan latar belakang profesi jaksa itu.

Baca juga:

KPK Sita Rumah di Parepare Terkait Pencucian Uang SYL



Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Untuk diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan