Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta

Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026

MerahPutih.com - Satresnarkoba Polresta Surakarta menggerebek sebuah rumah di kawasan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo.

Rumah tersebut diduga dijadikan lokasi penanaman ganja oleh penghuninya. Satu orang pemuda berinisial YAS alias Ardi (21) diamankan atas kejadian tersebut.

Rumah yang beralamat di Jalan Duku No. 09 RT 02/RW 12, Kelurahan Kerten Kecamatan Laweyan Solo tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan polisi, setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di dalam rumah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menyebutkan, pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi dan pendalaman.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 9,4 Kg, 3 Orang Berhasil Diamankan

“Laporan warga kami tindaklanjuti. Tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Petugas mendapati tersangka berada di dalam rumah,” ujar Arfian, Selasa (6/4).

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan dan menemukan tanaman ganja yang ditanam secara sengaja di dalam pot.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berupaya membudidayakan,” kata Arfian.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa satu botol kaca kecil jenis spray yang diduga digunakan untuk perawatan tanaman. Lalu, ditemukan satu unit HP yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian narkotika.

Baca juga:

Puluhan Siswa SMP di Solo Konsumsi Narkoba, BNN Segera Lakukan Rehabilitasi

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui pembelian secara online dalam bentuk ganja kering. Selanjutnya, ganja itu ditanam hingga tumbuh menjadi tanaman.

“Tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok di balik pembelian ganja tersebut,” kata dia.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk menelusuri jaringan yang terlibat,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli