Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tambahan Cuti Lebaran 3 Hari Cuma Buat PNS, Karyawan Swasta Tidak Wajib

Wisnu Cipto - Senin, 07 Mei 2018

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menegaskan tambahan 3 hari cuti lebaran Idul Fitri 2018 dari 11-20 Juni hanya wajib berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Aturan tambahan cuti Lebaran ini bagi pihak swasta bersifat fluktuatif dan tidak wajib.

Puan beralasan pemerintah tidak bisa mewajibkan karena cuti bersama di sektor swasta dikembalikan pada kesepakatan bersama antara karyawan atau buruh dengan pihak pengusaha dalam menyikapi kebijakan penambahan cuti bersama.

"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Menko Puan, dalam jumpa pers di Kemenko PMK, Senin (7/5).

Ilustrasi Aparat Sipil Negara. (MP/Asropih)

Puan menegaskan SKB tiga menteri yang diterbitkan pada 18 April 2018 tentang penambahan cuti bersama libur Lebaran 2018 tetap seperti yang tertulis di surat keputusan yaitu cuti mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Namun, kebijakan ini mendapat respons dari kalangan dunia usaha dan industri karena dianggap akan berdampak pada kerugian ekonomi karena menurunnya produktivitas.

Bank Sudah Beroperasi 19 Juni

Meski demikian, pemerintah memastikan dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai. Untuk menyingkapi keresahan dunia usaha, Bank Indonesia juga menetapkan perbankan dijadwalkan beroperasi kembali mulai 19 Juni dan bursa efek pada 20 Juni 2018.

"Kami sudah siap 19 Juni operasional secara terbatas. Sehingga pelaksanaan transaksi keuangan tunai dan nontunai sudah kami siapkan," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng di tempat yang sama.

Sebaliknya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memastikan tidak masalah cuti lebaran berlaku lebih cepat bagi mereka yang bekerja di dunia perbankan dan bursa. Menurut dia, perbankan sudah terbiasa menjalankan operasional secara terbatas kendati di hari libur atau bahkan pada hari cuti bersama.

"Untuk tanggal 20 Juni, bursa akan dibuka seperti biasa, ada transaksi. Terima kasih Pak Sugeng tanggal 19 kliring sudah dibuka, jadi bank-bank sudah bisa lakukan 'settlement' pada 19. Jadi kalau mau lakukan transaksi di bursa tanggal 20 sudah 'ready'," tutur Wimboh, dilansir Antara.

Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari sehingga total menjadi tujuh hari menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai dengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018. Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.

Pemerintah juga memastikan pelayanan publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, tetap berjalan seperti biasa. Kementerian Perhubungan juga akan mengatur semua pemangku kepentingan pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri. (*)

Baca Artikel Asli