Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Takut Produktivitas Turun, Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektar Lahan Sitaan Dugaan Korupsi Duta Palma

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Maret 2025

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset sitaan dugaan tidak pidana pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN mendapat tugas untuk mengoptimalisasi lahan yang bisa digunakan untuk ketahanan energi nasional.

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) ditunjuk oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola lahan sawit seluas 221 ribu hektar yang merupakan barang sitaan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

"Kami dari Agrinas melaksanakan aktivitas ini dalam rangka mewujudkan swasembada energi menuju Indonesia Emas, sekaligus mengurangi kemiskinan, pengangguran serta mensejahterakan rakyat Indonesia," ujar Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letjen TNI Purn Agus Sutomo.

Agus mengatakan, dalam pengelolaan perkebunan tersebut, Agrinas akan bekerja sesuai dengan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berlaku.

Baca juga:

BUMN Buka Rekrutmen Bersama 2025 yang Inklusif, Penyandang Disabilitas Berikan Testimoni tentang Pengalaman Ikut Prosesnya

Selain itu, Agrinas juga akan dibantu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Ia mengatakan, setiap lahan seluas 17 hektar akan dijadikan satu kawasan regional. Kawasan-kawasan tersebut akan dikepalai oleh satu orang kepala regional, yang membawahi lima general manager, 25 manager, 125 assistant manager dan juga melibatkan para mandor, petani, hingga masyarakat.

"Kami Agrinas Palma dengan tekad akan meningkatkan produktivitas, sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan para karyawan, juga akan memperbaiki seluruh lini kehidupan yang ada di kebun, baik infrastrukturnya, maupun sistem pemeliharaannya," katanya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyampaikan penitipan barang bukti kepada Kementerian BUMN bertujuan untuk menjaga agar produktivitas lahan sawit tersebut tidak turun.

Proses hukum yang sedang berlangsung dapat memakan waktu lama. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung tidak ingin membuat para pekerjanya kehilangan mata pencaharian dan aset lahan tersebut tidak dijarah.

"Mengenai status pengelolaannya, nanti Agrinas yang merawat ini. Ini tentu semuanya di backup mana yang boleh, mana yang tidak secara hukum," ungkapnya.

Baca Artikel Asli