MerahPutih.com - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT C , Johan Weitanu mendatangi gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Johan mengaku, kedatangannya ke Disnaker untuk memediasikan keputusan PHK sepihak oleh PT C. Padahal, Johan sudah mengabdi selama 10 tahun.
Ia bekerja di perusahaan tersebut sejak 2009 silam sebagai IT dengan jabatan Manager. Johan diberhentikan perusahaan dengan tuduhan yang tidak berkesesuaian dengan aturan hukum.
"Kalau 10 tahun kerja itu ada pesangonnya tuh. Nah ini saya hanya dikasih 1 setengah gaji," kata dia Selasa (6/4).
Johan menceritakan, pemecatan itu berawal dari hilangnya dua piring pajangan seberat 60 Kg dan sepanjang 1,5 meter sampai 2 meter di rumah bosnya yakni JL.
Kemudian, saya langsung diberikan Surat Peringatan ketiga oleh KS mewakili PT C dan PT ISP dilanjutkan dengan pemecatan tanpa pesangon, dengan alasan bahwa Johan lalai karena tidak mengecek CCTV dan memerintahkan security rumah untuk tidak cek body padahal Johan sudah menganjurkan bahkan meminta untuk cek tas dan bagasi motor.
"Secara tidak langsung menuduh saya mencuri padahal tidak saya lakukan," kata dia.
Sementara itu, kata Johan, ada kalimat penghinaan yang ditujukan kepada saya dalam Surat Peringatan 3 dan Surat PHK.
"Jadi saya di PHK secara sepihak. PT ini bergerak di banyak bidang ya seperti properti, hotel dan lainnya. Tadi pihak PT tidak hadir dalam mediasi di disnaker," terangnya.
Kuasa Hukum mewakili Johan, Shiddiq Philip menambahkan, ada dua langkah pembelaan hak yang dilakukan oleh tim kuasa hukum. Pertama, mengajukan permohonan tripartit ke Disnaker Provinsi DKI.
Langkah hukum kedua, Gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum penghinaan menghilangkan kehormatan dan nama baik Johan Weitanu.
"Johan meminta ganti rugi sebesar Rp6 triliun dan permintaan maaf dari PT, PT ISLdan JL, tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, PT C hanya menjelaskan bahwa Johan merupakan karyawan ISP bukan karyawan C.
"Bukan (bukan karyawan C). Saya ga tau karena itu bagian legal kami yang urus," tutup salah seorang pegawai di bagian HRD yang enggan disebutkan namanya. (Knu)