Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tak Perlu ke Kantor Polisi, Polri Hadirkan Layanan Laporan Online via Super App

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026

MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan layanan inovasi digital berupa pembuatan Laporan Polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online.

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Super App Polri yang kini semakin lengkap dengan berbagai fitur pelayanan publik.

Wakapolri Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penguatan fitur dalam aplikasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Aplikasi Super App Polri yang telah tersedia di App Store (iOS) dan Play Store (Android) kini memungkinkan masyarakat untuk membuat laporan polisi maupun laporan kehilangan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal.

“Cukup melalui gawai, layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien,” kata Dedi di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca juga:

Adang Daradjatun Minta Polisi Jangan Takut Proses Hukum Anggota DPR RI Jika Terbukti Pidana

Untuk mendukung pelayanan yang lebih responsif, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yakni sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real-time.

“Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat,” jelas Dedi.

Seluruh proses layanan dalam sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi fitur monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja.

Hal tersebut diharapkan mampu menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan.

Lebih lanjut, Wakapolri menekankan bahwa digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja serta budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi.

Pelayanan publik, menurutnya, harus dijalankan dengan prosedur yang efektif, efisien, berbasis teknologi informasi, serta didukung sarana dan prasarana yang modern.

Baca juga:

Jabodetabek ‘Dikepung’ Narkoba, Polisi Tangani 1.883 Kasus Pelakunya Sebagian Anak-Anak

Selain itu, peran fungsi Samapta (Pamapta) juga terus diperkuat guna memastikan setiap laporan masyarakat dapat direspons secara cepat dan tepat di lapangan.

Implementasi layanan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, layanan telah diberlakukan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten.

“Ke depan, layanan ini akan terus dikembangkan dan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia,” tutur Dedi.

Dalam arah kebijakan ke depan, Polri juga menegaskan tiga fokus utama, yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan antikorupsi. (Knu)

Baca Artikel Asli