MerahPutih Nasional - Pemakanan Kampung Asam yang terletak di Jalan Impres VII Larangan Utara, Kota Tangerang, bisa dibilang tidak manusia untuk jenazah. Pasalnya, pemakaman hanya menerima jenazah yang memiliki KTP.
Saat ditemui Merahputih.com, di Kota Tangerang, Rabu (4/3), pengelola pemakaman, Ajun, menyatakan bahwa jenazah yang diterima hanyalah jenazah yang memiliki KTP Kelurahan Larangan Utara. (Baca Juga: Petir Sambar Makam Begal Panggang)
Namun tidak semua RT/RT di Kelurahan Larangan utara ini. Setiap jenazah yang diterima hanya terdiri dari empat Rukun Warga (RW) dan lima belas Rukun Tetangga (RT). RW tersebut ialah RW 6, RW 7, RW 8, dan RW 9. Dari empat Rukun Warga ini, terdapat lima belas rukun tetangga.
Di luar itu, pengelola tidak bisa menerima jenazah.
Seperti diketahui, di pemakaman ini pelaku bagal motor yang dibakar warga dikubur di pemakaman ini. (Baca Juga: Berikut Mimpi Buruk dan Gelisah Hantui Penggali Kuburan Begal Panggang) (gms)