Tak Ingin Kelola Tambang, HKBP Enggan Merusak Lingkungan

Senin, 10 Juni 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Organisasi keagamaan yang menolak menggunakan izin pemerintah untuk mengelola pertambangan kembali bertambah.

Kali ini organisasi gereja HURIA Kristen Batak Protestan (HKBP) jadi salah satu yang menolak menerima konsesi izin tambang.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/6).

Robinson mengatakan alasan Gereja Protestan HKBP menolak terlibat berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996.

Baca juga:

Romo Beny Ingatkan Ormas Keagamaan tak Paksakan Diri Kelola Tambang

Konfensi HKBP tersebut berisi tugas HKBP yang bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.

“Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung,” kata Robinson.

Menurut Robinson, kerusakan lingkungan harus segera diatasi dengan beralih ke energi alternatif sesegera mungkin. Misalnya, penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari atau solar energy, atau energi bersumber tenaga angin angin (wind energy).

Robinson pun mengutip sejumlah ayat Alkitab yang menyebut melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.

Baca juga:

Soal Konsesi Tambang, Muhammadiyah Singgung Mafia dan Oligarki

“Dengan ini, kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang dikutip Robinson.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan yang membolehkan ormas-ormas keagamaan boleh kelola izin tambang atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.

Pemberian izin kelola tambang ke ormas menuai kontroversi. Sejumlah pihak terutama aktivis peduli lingkungan mengkritik kebijakan tersebut karena dikhawatirkan makin merusak lingkungan. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan