Tak Ingin Kelola Tambang, HKBP Enggan Merusak Lingkungan
Lambang HKBP. (Foto: dok PGI)
MerahPutih.com - Organisasi keagamaan yang menolak menggunakan izin pemerintah untuk mengelola pertambangan kembali bertambah.
Kali ini organisasi gereja HURIA Kristen Batak Protestan (HKBP) jadi salah satu yang menolak menerima konsesi izin tambang.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/6).
Robinson mengatakan alasan Gereja Protestan HKBP menolak terlibat berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996.
Baca juga:
Romo Beny Ingatkan Ormas Keagamaan tak Paksakan Diri Kelola Tambang
Konfensi HKBP tersebut berisi tugas HKBP yang bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.
“Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung,” kata Robinson.
Menurut Robinson, kerusakan lingkungan harus segera diatasi dengan beralih ke energi alternatif sesegera mungkin. Misalnya, penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari atau solar energy, atau energi bersumber tenaga angin angin (wind energy).
Robinson pun mengutip sejumlah ayat Alkitab yang menyebut melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.
Baca juga:
Soal Konsesi Tambang, Muhammadiyah Singgung Mafia dan Oligarki
“Dengan ini, kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang dikutip Robinson.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan yang membolehkan ormas-ormas keagamaan boleh kelola izin tambang atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.
Pemberian izin kelola tambang ke ormas menuai kontroversi. Sejumlah pihak terutama aktivis peduli lingkungan mengkritik kebijakan tersebut karena dikhawatirkan makin merusak lingkungan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara