Tak Ingin Kelola Tambang, HKBP Enggan Merusak Lingkungan


Lambang HKBP. (Foto: dok PGI)
MerahPutih.com - Organisasi keagamaan yang menolak menggunakan izin pemerintah untuk mengelola pertambangan kembali bertambah.
Kali ini organisasi gereja HURIA Kristen Batak Protestan (HKBP) jadi salah satu yang menolak menerima konsesi izin tambang.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/6).
Robinson mengatakan alasan Gereja Protestan HKBP menolak terlibat berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996.
Baca juga:
Romo Beny Ingatkan Ormas Keagamaan tak Paksakan Diri Kelola Tambang
Konfensi HKBP tersebut berisi tugas HKBP yang bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.
“Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung,” kata Robinson.
Menurut Robinson, kerusakan lingkungan harus segera diatasi dengan beralih ke energi alternatif sesegera mungkin. Misalnya, penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari atau solar energy, atau energi bersumber tenaga angin angin (wind energy).
Robinson pun mengutip sejumlah ayat Alkitab yang menyebut melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.
Baca juga:
Soal Konsesi Tambang, Muhammadiyah Singgung Mafia dan Oligarki
“Dengan ini, kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang dikutip Robinson.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan yang membolehkan ormas-ormas keagamaan boleh kelola izin tambang atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.
Pemberian izin kelola tambang ke ormas menuai kontroversi. Sejumlah pihak terutama aktivis peduli lingkungan mengkritik kebijakan tersebut karena dikhawatirkan makin merusak lingkungan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Tahukah Kamu? Jika 70 Persen Pasokan Barubara Indonesia Berasal Dari Kalimatan!

Bekas Tambang Bakal Dijadikan Tempat Budidaya Perikanan, Dimulai di Maluku Utara

Patuhi Putusan MA, Kemenhut Batalkan PPKH Izin Tambang di Pulau Wawonii

Mengejutkan! KPK Akui Telah Mengendus Korupsi Tambang Sebelum Raja Ampat Gempar
