Tak Ingin Kecolongan Lagi, Pemkot Jakpus Perketat Kawasan Kemayoran

Rabu, 12 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bakal memperketat penjagaan di kawasan Kemayoran untuk mengantisipasi takbiran di wilayah tersebut. Pemkot juga telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).

Kebijakan ini diambil Pemkot Jakpus berkaca pada tahun 2020 lalu, di mana terjadi kemacetan akibat membludaknya warga berkendara sepeda motor di kawasan Kemayoran pada malam Idulfitri. Padahal saat itu, Pemprov DKI masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak 2020 saja, tahun-tahun sebelumnya juga kawasan Kamayoran menjadi salah satu tempat di Jakarta yang didatangi warga merayakan takbiran.

Baca Juga:

Anies Persilakan Warga Takbiran di Masjid

"Perlu diimbau karena masih dalam kawasan PPKK, nanti teman-teman camat akan koordinasi dengan PPK Kemayoran serta Polres Jakarta Pusat," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, Rabu (12/5).

Dhany juga memastikan, kegiatan pelaksanaan malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah hanya dilakukan di dalam masjid dengan pembatasan kapasitas.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat memimpin Apel Pengamanan Idul Fitri 1442 H di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (11/5). (Sudin Kominfotik Jakarta Pusat)
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat memimpin Apel Pengamanan Idul Fitri 1442 H di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (11/5). (Sudin Kominfotik Jakarta Pusat)

Dhany menegaskan, takbir keliling ditiadakan demi mengantisipasi terjadinya kerumunan dan memotong mata rantai penyebaran COVID-19.

"Di fase pertama ini, kita ingin memastikan bahwa takbiran keliling itu tidak ada. Kalaupun dilaksanakan (takbiran), itu di dalam masjid," jelas Dhany.

Baca Juga:

Warga Yogyakarta dilarang Main Petasan Saat Malam Takbiran

Dhany menjelaskan, pelaksanaan malam takbir dilakukan di dalam masjid dan musala secara terbatas dengan kapasitas maksimal 10 persen dari total luas ruangan.

Ketentuan tersebut tercantum diktum pertama poin C Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M. (Asp)

Baca Juga:

Berbagai Tradisi Takbiran di Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan