Tak Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Hasto Bakal Tetap Kooperatif
Senin, 13 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memastikan, bahwa kliennya akan kooperatif terhadap proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto disebut siap menghadiri pemeriksaan selanjutnya kalau diperlukan.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail setelah kliennya menuntaskan pemeriksaan pada hari ini, Senin (13/1).
"Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir di gedung KPK, Jakarta.
Maqdir menyampaikan, pemeriksaan terhadap Hasto pada hari ini sudah rampung. Adapun pemeriksaan berikutnya bergantung pada permintaan tim penyidik KPK.
Baca juga:
"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," ujarnya
Namun, Maqdir enggan menjelaskan isi materi pemeriksaan pada hari ini. Ia menyebut hal itu sebagai wewenang tim penyidik KPK.
"Hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik karena kami hanya menyampaikan pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," pungkasnya.
Hasto keluar dari gedung KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam. Dengan demikian, Hasto tak langsung ditahan KPK pasca pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut.
Baca juga:
Personel Polisi Jaga Gedung KPK Terkait Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sebelumnya KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Pada kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)