Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tak Ditahan di Kantor Polisi, Anak Pembunuh Ayah dan Neneknya Tetap Bisa Belajar hingga Bermain

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Desember 2024

MerahPutih.com - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap remaja MAS (14), pelaku pembunuhan terhadap ayahnya dan neneknya di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan anak berhadapan dengan hukum tersebut saat ini sudah dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

"Itu yang dilakukan oleh penyidik," ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (5/12).

Menurut Nurma, salah satu alasan MAS tak ditahan di rutan lantaran statusnya sebagai anak dibawah umur. Tersangka dititipkan terlebih dahulu di LPAS selama penyidik melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Penyidik akan menentukan teknis pemeriksaan lanjutan terhadap ABH apakah akan dilakukan di LPAS atau Mapolres Metro Jakarta Selatan,” jelas Nurma.

Baca juga:

Terungkap, Isi Permintaan Maaf Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Cilandak

Nurma juga memastikan bahwa hak-hak tersangka MAS selama LPAS akan tetap dipenuhi. Tersangka akan diberi pembelajaran hingga hak bermain.

"Kalau sudah di sana, memang sudah ada sistemnya. Memang di situ ada pembelajaran, kemudian ada juga pembelajaran dari sekolah juga, itu ada semua. Hak-hak anak ada di sana, seperti bermain, belajar, itu ada di sana," tuturnya.

Baca juga:

Polisi Pastikan Remaja 14 Pembunuh Ayah dan Neneknya Tak Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan remaja berinisial MAS yang membunuh ayah berinisial APW dan neneknya di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Polisi dalam penetapan tersangka itu menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP. (Knu)

Baca Artikel Asli