Tak Diizinkan Mundur dari Wantimpres, Mardiono Justru Dapat Tugas Khusus dari Jokowi
Senin, 10 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono sempat mengajukan ke Presiden Joko Widodo untuk mundur dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sayangnya, Mardiono belum diizinkan Jokowi.
Ia justru diminta Jokowi untuk membereskan pekerjaan yang belum tuntas.
Baca Juga:
Suharso dan Plt Ketum Mardiono Empat Mata Bahas Nasib PPP di 2024
Salah satu pekerjaan yang diminta Jokowi yaitu kajian mengenai para penduduk desa yang mengalami ekonomi biaya tinggi.
"Presiden memberikan arahan kepada saya diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya mengajukan surat pengunduran diri, sehingga saya bisa mengakhiri tugas dengan baik," kata Mardiono setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/10).
Salah satunya tentang kajian untuk percepatan pembangunan ekonomi pedesaan.
Ia menuturkan, 45 persen penduduk desa yang berjumlah 119,7 juta tinggal di 74 ribu 961 desa. Namun, mereka mengalami ekonomi biaya tinggi.
"Saat ini sedang saya lakukan kajian itu sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang membidangi Bidang Kesra," tutur dia.
Baca Juga:
Gantikan Suharso dari Kursi Ketum PPP, Mardiono Datangi KPU Hari Ini
Mardiono mengatakan, undang-undang melarangnya merangkap jabatan.
Meski demikian, Mardiono tak perlu buru-buru pamit dari Wantimpres.
Undang-undang menyebut ada waktu hingga Desember 2022 bagi Mardiono untuk mengajukan pengunduran diri.
"Selambat-lambatnya tiga bulan sejak saya jadi Plt Ketua Umum PPP, saya harus mengundurkan diri," kata Mardiono.
Diketahui, kini Mardiono menjabat sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.
Pria berlatar belakang pengusaha itu mengisi jabatan itu mulai 5 September.
Pada 9 September, pemerintah mengakui kepengurusan PPP yang baru dengan Plt Ketua Umum Mardiono dengan ditandai penerbitan surat keputusan oleh Menkumham Yasonna Laoly. (Knu)
Baca Juga:
Mardiono Ditargetkan Mampu Angkat Suara Pemilih PPP di Pemilu 2024