Tak Ada WFH Pasca Lebaran, Heru Budi Sidak ASN yang Tak Masuk Kerja

Selasa, 16 April 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setelah libur Lebaran Idulfitri 2024/1445 Hijriah.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib masuk kerja untuk melayani masyarakat. Sebab, para ASN DKI telah mendapatkan libur panjang selama 10 hari.

"Hari ini hari kerja, jadi pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Baca juga:

Pemkot Solo Pastikan tak Ada ASN WFH setelah Lebaran

Ia juga memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta dan para wali kota untuk mengecek para jajarannya yang tidak masuk kerja pasca libur Lebaran.

"Iya, saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi enggak ada jajaran DKI, enggak ada WFH," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024.

Baca juga:

ASN Boleh WFH 2 Hari, Bisa Tunda Balik ke Jakarta

Pj Heru berikan sanksi jika ada ASN yang tak masuk kerja
Pj Heru berikan sanksi jika ada ASN yang tak masuk kerja. Foto: MerahPutih.com/Asropih
>Kebijakan WFH dan WFO bagi ASN ini ditetapkan demi mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2024. Kemudian, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap menerapkan WFO 100 persen.

Adapun, sektor instansi tersebut mencakup bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. (Asp)

Baca juga:

Mobil Dinas ASN DKI Ketahuan Dibawa Mudik Bakal Ditarik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan