Tahap Pertama Kemudahan Importasi, 48 Perusahaan Direkomendasikan
Senin, 14 Desember 2015 -
Merahputih Bisnis - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan bahwa pada tahap pertama terdapat 48 (empat puluh delapan) perusahaan yang akan diusulkan oleh BKPM untuk dapat memperoleh kemudahan percepatan importasi mesin/peralatan dari Ditjen Bea Cukai.
Seperti diketahui, BKPM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan melalui fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi. Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan. Sebagai jalur hijau, perusahaan dapat menikmati keuntungan dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik, cukup penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu beberapa menit.
"Total nilai rencana investasi ke-48 perusahaan tersebut sebesar Rp127,7 Triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 39.219 orang," tutur Franky saat memberikan keterangan pers di kantor BKPM, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (14/12).
Franky menambahkan, perusahaan tersebut terdiri dari 39 perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 9 perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang bergerak di sektor industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik; industri makanan; listrik, gas dan air; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi; industri karet, barang dari karet dan plastik; perumahan, kawasan industri dan perkantoran; industri alat angkutan dan transportasi lainnya; transportasi, gudang dan telekomunikasi; industri tekstil; hotel dan restoran; peternakan; dan industri kertas, barang dari kertas dan percetakan.
Sementara dari segi lokasi, ke-48 perusahaan tersebut terdapat di Provinsi Jawa Timur (8 perusahaan), Provinsi Sulawesi Selatan (5 perusahaan), Provinsi Papua (5 perusahaan), Provinsi Jawa Barat (4 perusahaan), Provinsi Sulawesi Tengah (4 perusahaan), Provinsi Banten (3 perusahaan), Provinsi Riau (2 perusahaan), Provinsi Kepulauan Riau (2 perusahaan), Provinsi Kalimantan Barat (2 perusahaan), Provinsi Sumatera Utara (2 perusahaan), Provinsi Sumatera Selatan (2 perusahaan), Provinsi Sulawesi Barat (1 perusahaan), Provinsi Nusa Tenggara Barat (1 perusahaan), Provinsi DKI Jakarta (1 perusahaan), Provinsi Maluku (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Tenggara (1 perusahaan), Provinsi Lampung (1 perusahaan), Provinsi Jawa Tengah (1 perusahaan), Provinsi Papua Barat (1 perusahaan), dan Provinsi Maluku Utara (1 perusahaan).
Berdasarkan data Izin Prinsip yang diterbitkan oleh BKPM periode Januari-November 2015, terdapat rencana investasi sebesar Rp1.660,5 triliun terdiri dari Rp1.079,7 triliun (PMA) dan Rp580,8 triliun (PMDN), dengan rencana penyerapan tenaga kerja sebesar 871.640 orang. BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp519,5 triliun tahun 2015 dan Rp594,8 triliun tahun 2016. (abi)
BACA JUGA: