Tahanan KPK Boleh Terima Tamu Tatap Muka di Hari Idul Fitri
Kamis, 13 Mei 2021 -
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan syarat khusus bagi kunjungan keluarga tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5).
Jadwal kunjungan sendiri dibagi dua sesi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sesi pertama pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB dan sesi kedua 13.00 s/d 16.00 WIB.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Didesak Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK Baru
"Ini untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di area lingkungan Rutan KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/5).
Dalam kebijakan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Rutan KPK mengeluarkan kebijakan. Di antaranya mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi para tahanan yang dipusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00-07.00 WIB.

Bagi keluarga yang menjenguk tahanan diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Mereka juga wajib membawa bukti hasil Swab Test–PCR, Rapid Antigen maupun Genose, yang dilakukan dalam 24 jam terakhir.
"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test–PCR, Rapid Antigen maupun Genose," jelas Ali.
Nantinya, keluarga hanya diperbolehkan masuk untuk menjenguk sanak saudaranya yang ditahan di Rutan KPK dengan jumlah terbatas. "Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian," tutup pejabat KPK dari korps Kejaksaan itu. (Knu)
Baca Juga:
Terungkap! Pegawai KPK yang Periksa Etik Firli Bahuri Ikut Dinonaktifkan