Tabrakan Aturan Soal Ojol, Kemenhub Kembalikan Kepada Kebijakan Masing-Masing Daerah

Senin, 13 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kementerian Perhubungan menyatakan, Peraturan Permenhub No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 soal aturan berboncengan menggunana sepeda motor tak ada yang saling bertentangan.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut, kedua aturan itu sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Besok, Firli Bahuri Lantik Empat Pejabat Struktural KPK

Menurut Adita, penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya”, kata Adita dalam keterangannya, Senin (13/4).

Kemenhub kembalikan ke kebijakan pemda terkait larangan ojol angkut penumpang
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati (Foto: antaranews)

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor. Yakni harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Disana disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. Setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lainnya," terang Adita.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.

Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid 19 ini.

Adita juga memnjamin semua pihak saling berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya.

"Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” pungkas Adita.

Sebelumnya, pada Minggu (12/4), Kementerian Perhubungan sempat mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang selama pemberlakuan PSBB di Jakarta. Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:

Sembuh dari Corona, Bocah 7 Tahun Tulis "Surat Cinta" Untuk Tim Medis

Aturan protokol itu antara lain; melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan kembali merujuk pada Permenkes, ketentuan dalam Pergub 33/2020 itu tetap mengizinkan sepeda motor mengangkut orang jika pengendara dan penumpang satu keluarga.(Knu)

Baca Juga:

Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan