Tabrak Ambulans Hingga Jenazah di Dalamnya Mental, Sopir Mobil Boks Jadi Tersangka

Rabu, 19 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polisi resmi menetapkan sopir mobil boks berinisial LF yang menabrak mobil ambulans hingga jenazah di dalamnya terpental keluar di depan Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

LF dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:

Kecelakaan Kapal Waduk Kedung Ombo, Nahkoda dan Pemilik Warung Jadi Tersangka

“iya kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal 310 ayat (2),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi wartawan, Rabu (19/5).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, LF tidak ditahan karena hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Sebuah mobil ambulans Paguyuban Perantau Desa ditabrak mobil boks di depan Halte Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Akibatnya, jenazah di dalam peti yang terdapat di ambulans tersebut terpental keluar. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/5) pukul 04.00 WIB subuh tadi.

Ilustrasi Ambulans. Foto:agddinkes.jakarta.go.id

“Tempat kejadiannya Jalan Jenderal Gatot Subroto arah Barat tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya,” kata Fahri.

Fahri menuturkan peristiwa itu bermula ketika mobil boks Daihatsu Delvan yang dikemudikan LF melaju dari arah Timur ke Barat Jalan Gatot Subroto.

Sesampainya di depan Halte Mapolda Metro Jaya LF diduga mengantuk hingga menyerempet MFH sopir ambulans Paguyuban Perantau Desa dan EP kenek ambulans Perindo. “Mereka berdiri di samping kiri jalan sedang serah terima jenazah,” ujar Fahri.

Baca Juga:

Polda Metro Gagalkan 64.612 Kendaraan Hendak Mudik

Akibat insiden itu, Fahri menyebut jenzah terpental hingga ke jalan. Sedangkan, MFH, EP dan PN keluarga jenazah yang berada di dalam ambulans mengalami luka-luka.

“Ambulance Paguyuban Perantau Desa yang berada di depannya sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah. Kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan,” pungkasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan