Syarat Mengusung Capres 2024 Berdasarkan Hasil Pemilu 2019 Dipertanyakan
Jumat, 15 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Pengamat politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto mempertanyakan apakah hasil Pemilu Legislatif 2019 relevan dijadikan tolak ukur untuk menentukan partai atau koalisi partai memenuhi persyaratan mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Kondisi politik 2019, tentu berbeda dengan tahun 2024. Apakah masih relevan dipergunakan?," ujar Bismar dikutip Antara, Kamis (14/10).
Baca Juga:
Bismar juga menyinggung soal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan tahun 2019 menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2014.
Artinya, hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 dipergunakan untuk dua kali pemilihan presiden dan wakil presiden, sedangkan hasil pemilihan legislatif tahun 2019 sampai sekarang belum pernah dipergunakan untuk pemilihan presiden.
"Persoalan ini tentu perlu dipikirkan untuk melahirkan kebijakan yang tepat," beber dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan syarat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019.
Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden digelar secara serentak pada 2024. Sehingga, hasil Pemilu 2019 yang dijadikan sebagai landasan untuk menghitung perolehan suara atau kursi.
Baca Juga:
Penjelasan Pengamat Kenapa Anies Tak Diuntungkan Jika Pilkada Digelar 2024
Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya.
"Ketentuannya memang sudah seperti itu," ujar Ketua KPU, Ilham Saputra. (*)