Syarat Mengusung Capres 2024 Berdasarkan Hasil Pemilu 2019 Dipertanyakan

Pengunjung mengamati maket alur penggunaan hak suara pada pilkada di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/9). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
MerahPutih.com - Pengamat politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto mempertanyakan apakah hasil Pemilu Legislatif 2019 relevan dijadikan tolak ukur untuk menentukan partai atau koalisi partai memenuhi persyaratan mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Kondisi politik 2019, tentu berbeda dengan tahun 2024. Apakah masih relevan dipergunakan?," ujar Bismar dikutip Antara, Kamis (14/10).
Baca Juga:
Bismar juga menyinggung soal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan tahun 2019 menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2014.
Artinya, hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 dipergunakan untuk dua kali pemilihan presiden dan wakil presiden, sedangkan hasil pemilihan legislatif tahun 2019 sampai sekarang belum pernah dipergunakan untuk pemilihan presiden.
"Persoalan ini tentu perlu dipikirkan untuk melahirkan kebijakan yang tepat," beber dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan syarat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019.
Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden digelar secara serentak pada 2024. Sehingga, hasil Pemilu 2019 yang dijadikan sebagai landasan untuk menghitung perolehan suara atau kursi.
Baca Juga:
Penjelasan Pengamat Kenapa Anies Tak Diuntungkan Jika Pilkada Digelar 2024
Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya.
"Ketentuannya memang sudah seperti itu," ujar Ketua KPU, Ilham Saputra. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS

Partisipasi Pemilih Awal Pilpres Korsel Capai 34,74 Persen, Perhatian Tertuju pada Hasil Pemungutan Suara Pekan Depan

Jadi Warga Negara yang Baik, J-Hope BTS Berikan Suara dalam Pemungutan Suara Awal Pilpres Korea Selatan

Pemungutan Suara Awal untuk Pilpres Korsel Dimulai, 6 Kandidat Bersaing

Han Duck-soo Mundur Sebagai Penjabat Presiden Korsel Demi Ikut Pilpres 3 Juni

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Golkar Siap Dukung Prabowo 2 Periode, Tapi Tergantung Prabowo
